gravatar

JABAR INGIN JADI PROVINSI HIJAU

Pemprov Jabar menegaskan kawasan lindung seluas 45 persen dari wilayah Jabar sudah tidak bisa ditawar lagi. Provinsi Jabar ingin segera mencapai target sebagai green province (provinsi hijau). Untuk itu, pemerintah harus menciptakan konsep pembangunan yang sesuai dengan kawasan lindung.

"Di dalam rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditegaskan, kawasan lindung di Jabar tidak boleh kurang dari 45 persen. Namun kawasan lindung itu pun tidak harus selalu hutan yang tidak tersentuh pembangunan. Pembangunan tetap ada, tetapi harus sesuai dengan lingkungannya," kata Kepala Bappeda Deny Juanda, Rabu (1/7) petang.

Penerapan kawasan lindung seluas 45 persen itu, jelasnya, tetap mengikuti perkiraan lonjakan penduduk di masa mendatang. Karena itu, Perda RTRW dibutuhkan untuk menjadi acuan bagi penataan ruang dan lingkungan yang sesuai dengan laju pembangunan dan pertumbuhan penduduk.

Salah satu contoh pembangunan yang dibatasi, adalah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Menurut Deny, sejak terbitnya Perda No. 1 tahun 2008, setiap pengembang yang ingin membangun di KBU harus mendapatkan rekomendasi gubernur sebelum mendapatkan ijin bupati/wali kota. Tanpa adanya rekomendasi itu, bupati/wali kota tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan.

"Kalau ada bupati/wali kota yang mengeluarkan izin pembangunan tanpa ada rekomendasi gubernur, artinya dia telah melanggar perda," kata Deny.

Pertumbuhan

Dia juga mengatakan, Pemprov Jabar sedang bersiap untuk membuat perda penataan Kawasan Jabar Selatan (KJS). Dengan telah dibangunnya akses jalan ke kawasan itu, diperkirakan pembangunan akan semakin marak, sehingga dibutuhkan aturan penataan.

Sementara itu, di dalam pidato penyampaian jawaban Gubernur Jabar atas pertanyaan DPRD tentang Perda RTRW disebutkan, laju pertumbuhan penduduk di Jabar tergolong sangat cepat, yaitu 1,8 persen per tahun. Oleh karena itu, harus bisa diperkirakan pemenuhan kebutuhan Jawa Barat ketika pada tahun 2025, penduduk Provinsi Jabar mencapai 52 juta jiwa.

Untuk pemenuhan kebutuhan pangan, misalnya, Pemprov Jabar ingin mempertahankan luas lahan sawah yang ada. Saat ini, luas lahan pertanian abadi dari luasan sawah yang sudah ada seluas 1.086.908 hektare sudah semakin menyempit karena kegiatan industri dan pembangunan permukiman.

"Penetapan lahan sawah abadi memerlukan penelaahan lebih rinci dan akan dilaksanakan dalam konteks penetapan Reperda tentang Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis yang sedang disusun," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Juga dijelaskannya, alih fungsi lahan yang terus terjadi sampai saat ini merupakan akibat dari tidak tegasnya aturan, seperti penerapan insentif dan disinsentif untuk mencegah alih fungsi lahan basah.

Untuk mencapai target 45 persen kawasan lindung dan 55 persen kawasan budidaya, Pemprov Jabar akan mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Dengan demikian, bisa dilakukan efisiensi ruang perkotaan yang semakin terbatas.

"Pemerintah juga mendorong pengelolaan wilayah pesisir dan laut dengan pendekatan keterpaduan ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pembangunan berkelanjutan," kata Heryawan.