gravatar

Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru

Hanya saja, Kemendagri berharap pembentukan daerah pemekaran baru tersebut berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) baru,  pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR.

Alasannya, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam RUU Pemda baru tersebut dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025.


"Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, Jumat (13/4).

UU baru ini, tambah dia, secara jelas menyebutkan penataan daerah bisa dilakukan dengan dimekarkan, digabung atau disesuaikan. Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya.

Pasalnya, hasil kajian Kemendagri terhadap 57 daerah baru yang berusia 3 tahun, menunjukkan 70 persen diantaranya gagal sebagai daerah.  Meski begitu, dalam konsultasi terbatas antara pimpinan DPR dengan Presiden yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu, disepakati pembentukan daerah otonom baru masih dimungkinkan sepanjang menyangkut kepentingan nasional, strategis, dan perbatasan.

Seperti diberitakan, dalam rapat paripurna Kamis (12/4), DPR RI secara aklamasi menyetujui usulan pembentukan daerah baru yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI.

Ke-19 RUU daerah otonom baru terdiri dari 1 provinsi yaitu Kalimantan Utara, 1 kota yakni Raha (Sulawesi Tenggara), dan 17 kabupaten yaitu Muratara dan PALI (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jawa Barat), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Malaka (Nusa Tenggara Timur). Selanjutnya, Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna Barat (Sulawesi Tenggara), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).